Sistem
Operasi Kompoter (SOK)
A. Open Source
1.
Negation Open Source
Software atau perangkat lunak merupakan bagian
dari inti yang berperan penting pada sebuah komputer atau alat elektronik
lainnya yang membutuhkan software untuk mengoperasikannya.
Open Source adalah istilah yang digunakan pada sebuah software atau perangkat lunak
yang bisa digunakan oleh siapa saja dengan membuka atau membebaskan source
codenya (sumber kode program) sehingga dapat mengetahui dengan jelas cara kerja
software tersebut, selain itu siapa saja dibebaskan untuk mengubah ataupun
memperbaiki jika ditemukan kelemahan-kelemahan pada software tersebut.
Software Open Source merupakan buah dari rapat yang diprakarsai
oleh Netscape, penggagas Software Open Source adalah Eric S. Raymond, Crhistine
Peterson, Todd Anderson, Larry Augustin, Jon Hall dan Sam Ockman dengan
pelopornya Richard Stallman pada tahun 1998. Software berbasis Open Source
mulai menanjak popularitasnya setelah tahun 2004 ditandai dengan lahirnya Linux
yang tidak lain adalah sebuah terobosan besar sebagai software sistem operasi
open source dan gratis di tengah merajainya OS Windows yang mengusung
lisensi close source.
Keberadaan software open source sangat bergantung pada internet,
dengan begitu siapa dapat dengan mudah mendapatkan software open source untuk
lalu digunakan, diperbaiki dan dikembangkan dan disebarluaskan kembali melalui
internet, begitulah seterusnya. Bahkan banyak sekali software open source saat
ini yang penggunanya lebih banyak dibanding software berbayar. Sebagai contoh
Apache+PHP+MySQL untuk aplikasi web server, WordPress untuk Content Management
System dan masih ada lagi yang lainnya.
Software open source identik dengan software gratis, anggapan
tersebut tidaklah salah. Namun pada beberapa kasus yang mengharuskan seseorang
membayar untuk sebuah software open source. Perlu digarisbawahi open source
yang bersifat bebas bukan berarti bebas sebebas-bebasnya, akan tetapi bebas
disini adalah bebas untuk digunakan, dikembangkan, disebarkan ulang dengan
mempertanggungjawabkan secara bersama dan tidak menghilangkan hak cipta
pembuatnya.
2.
Kelebihan
Dan Kekurangan Software Open Source
Kelebihan Software Open
Source
·
Software Open Source biasanya dikembangkan oleh suatu lembaga atau
komunitas yang ahli dibidangnya secara bersama-sama sehingga masalah yang
ditemukan bisa dengan cepat diatasi.
·
Fitur yang banyak dan kompleks begitupula dengan kemampuannya.
·
Software Open Source berlisensi GPL (General Public Licence)
sehingga pengguna tidak dikenakan biaya untuk software tersebut.
Kekurangan Software Open
Source
·
User interface yang cenderung rumit bagi user awam
·
Tidak bisa dipungkiri masih ada beberapa software open source yang
tidak bisa menggantikan kinerja software berbayar.
·
User awam sering menemui kesulitan dalam instalasi dan penggunaan
software open source.
3.
Contoh
dan Perbandingan Software Open Source dan Software Berbayar
·
Sistem Operasi (OS)
Open Source: Linux (debian, ubuntu, mint, slackware, backtrack, open suse)
Software Berbayar: Windows (XP, Vista, Windows 7, Windows 8), MacOS
Open Source: Linux (debian, ubuntu, mint, slackware, backtrack, open suse)
Software Berbayar: Windows (XP, Vista, Windows 7, Windows 8), MacOS
·
Photo dan Image Editor
Open Source: GIMP, InkScape, Digikam, Abhishek’s GLIMPSE
Software Berbayar: Adobe Photoshop, Corel Draw
Open Source: GIMP, InkScape, Digikam, Abhishek’s GLIMPSE
Software Berbayar: Adobe Photoshop, Corel Draw
·
Office Editor
Open Source: LibreOffice, OpenOffice
Software Berbayar: KingOffice, MsOffice (2003,2007, 2010, 2013)
Open Source: LibreOffice, OpenOffice
Software Berbayar: KingOffice, MsOffice (2003,2007, 2010, 2013)
·
Sistem Operasi Smartphone
Open Source: Android, Firefox OS
Software Berbayar: Windows Phone, iOS
Software Berbayar: Windows Phone, iOS
B. Perangkat lunak bebas
Perangkat lunak
bebas adalah perihal kebebasan,
bukan harga. Untuk memahami
konsep ini, Anda harus berpikir tentang kebebasan
berbicara, bukan minuman gratis.
Perangkat lunak
bebas adalah tentang kebebasan para pengguna untuk menjalankan, menyalin,
mendistribusikan, mempelajari, mengubah dan meningkatkan kinerja perangkat
lunak. Hal ini berarti bahwa pengguna program memiliki empat kebebasan yang
mendasar:
·
Kebebasan untuk menjalankan
program, untuk tujuan apa saja (kebebasan 0).
·
Kebebasan untuk mempelajari
bagaimana program itu bekerja, dan mengubahnya sesuai keinginan anda (kebebasan
1). Akses ke kode sumber program merupakan suatu prasyarat untuk poin ini.
·
Kebebasan untuk mengedarkan
salinan dari perangkat lunak, sehingga Anda dapat membantu sesama (kebebasan
2).
·
Kebebasan untuk memperbaiki
program, dan mempublikasikan versi perbaikan Anda ke khalayak umum sehingga
orang lain dapat menikmati keuntungannya (kebebasan 3). Akses pada kode program
merupakan suatu prasyarat juga.
Suatu program
merupakan perangkat lunak bebas, bila setiap pengguna memiliki semua dari
kebebasan tersebut. Dengan demikian, Anda seharusnya bebas untuk
menyebarluaskan salinan program, baik dengan atau tanpa modifikasi, secara
gratis atau pun dengan memungut biaya penyebarluasan, kepada siapapun dan
dimanapun. Kebebasan untuk melakukan hal-hal ini berarti (antara lain) bahwa kita tidak harus
meminta atau pun membayar untuk mendapatkan ijin guna melakukan hal hal
tersebut. memberitahu orang tertentu, atau dengan cara
tertentu.
Kebebasan untuk
menjalankan program berarti kebebasan bagi setiap tipe orang atau organisasi
untuk menggunakan program tersebut pada sistem komputer jenis apa pun, untuk
setiap jenis pekerjaan secara keseluruhan dan tujuan apapun, tanpa perlu untuk
mengadakan pembicaraan tentang hal itu dengan pengembang atau pun pihak lainnya
secara khusus. Dalam kebebasan ini,tujuan
pengguna adalah yang
penting, bukan tujuan pengembang; Anda sebagai pengguna dapat bebas
untuk menjalankan program untuk tujuan-tujuan Anda, dan jika kemudian Anda
membagikan program itu kepada orang lain, maka dia bebas untuk menjalankannya
sesuai keperluannya, dan Anda tidak berhak untuk memaksakan tujuan Anda
kepadanya.
Kebebasan untuk
menyebarluaskan hasil penggandaan, harus termasuk bentuk biner atau executable,
serta kode sumber, baik untuk versi modifikasi maupun tidak
dimodifikasi.(Mendistribusikan program dalam bentuk dapat dijalankan secara
langsung diperlukan agar mudah diinstal pada sistem operasi bebas.) Tidaklah
menjadi masalah jika tidak ada cara untuk memproduksi bentuk biner atau
executable suatu program tertentu (karena beberapa bahasa tidak mendukung fitur
itu), tetapi Anda harus memberikan kebebasan untuk mendistribusikan kembali
bentuk tersebut (biner atau executable) yang seharusnya anda temukan atau
mengembangkan cara untuk membuat mereka.
Kebebasan 1
mencakup kebebasan untuk menggunakan versi perubahan pada tempat asalnya. Jika program disampaikan dalam sebuah
produk yang didesain untuk menjalankan versi perubahan milik seseorang tetapi
menolak untuk menjalankan versi perubahan Anda - suatu praktek yang dikenal
sebagai “tivoization” atau (melalui daftar hitam) sebagai “secure boot” -
kebebasan 1 menjadi fiksi teoretis belaka daripada sebuah praktek kebebasan.
Hal ini tidaklah cukup. Dengan kata lain, binari ini bukanlah perangkat lunak
bebas meskipun dikompilasi dari kode sumber yang gratis.
Salah satu cara
penting untuk memodifikasi sebuah program adalah dengan menggabungkan subrutin
subrutin dan modul modul yang tersedia secara bebas. Jika lisensi sebuah program mengatakan
bahwa Anda tidak bisa bergabung kedalam sebuah lisensi sesuai modul yang sudah
ada, seperti jika lisensi itu mengharuskan anda untuk menjadi pemegang hak
cipta kode apapun yang Anda tambahkan, maka lisensi tersebut terlalu ketat
untuk memenuhi syarat sebagai lisensi bebas.
Agar kebebasan
tersebut menjadi nyata, maka mereka harus bersifat permanen dan tidak dapat
dibatalkan selama anda tidak melakukan hal apa pun yang salah, jika pengembang
perangkat lunak memiliki kekuatan untuk mencabut lisensi, atau sampai merubah
istilah, tanpa anda melakukan sesuatu yang salah yang memberikan sebab untuk
pencabutan itu, maka perangkat lunak itu tidak bebas.
Namun demikian,
aturan tertentu mengenai tata cara pendistribusian perangkat lunak bebas dapat
saja diterima, jika mereka tidak bertentangan dengan hakikat inti dari
kebebasan. Sebagai contoh, copyleft adalah aturan bahwa ketika mendistribusikan program, Anda tidak
dapat menambahkan larangan untuk menyangkal orang lain dari hakikat inti
kebebasan. Aturan ini tidak bertentangan dengan hakikat inti dari kebebasan itu
sendiri, justru melindungi mereka.
Perangkat lunak
bebas bukan berarti perangkat
lunak non-komersial. Sebuah program bebas harus tersedia
untuk penggunaan komersial, pengembangan komersial, dan distribusi komersial.
Pengembangan komersial dari perangkat lunak bebas bukan lagi hal yang aneh;
bebas seperti perangkat lunak komersial adalah sangat penting. Anda mungkin
harus membayar untuk mendapatkan salinan perangkat lunak bebas, atau mungkin
juga anda mendapatkannya secara cuma-cuma. Tetapi terlepas dari cara Anda
mendapatkan salinan, Anda selalu memiliki kebebasan untuk menyalin dan mengubah
perangkat lunak, bahkan untuk menjual salinan.
Apakah sebuah
modifikasi merupakan suatu perbaikan adalah masalah subjektif. Jika modifikasi
yang Anda lakukan terbatas-secara substansi, pada modifikasi yang orang lain
menganggapnya sebagai perbaikan. Itu bukanlah kebebasan
Namun, aturan
tentang bagaimana mengemas versi modifikasi dapat diterima, jika tidak secara
efektif membatasi kebebasan Anda untuk mempublikasikan ulang modifikasinya,
atau kebebasan untuk membuat dan menggunakan versi modifikasi pribadi. Aturan
bahwa jika Anda membuat versi
anda tersedia dalam cara ini, Anda harus membuatnya tersedia dalam cara itu
adalah dapat diterima, pada
kondisi yang sama. (Perhatikan
bahwa aturan tersebut masih meninggalkan anda pilihan apakah akan menerbitkan
versi Anda.) Aturan yang memerlukan pelepasan kode sumber kepada para pengguna
untuk versi yang Anda masukkan ke dalam penggunaan publik juga dapat diterima. Hal ini juga dapat diterima untuk
lisensi yang membutuhkan itu, jika Anda memiliki versi modifikasi yang telah
didistribusikan dan pengembang sebelumnya meminta salinannya, Anda harus
mengirimkannya salinan dari program itu, atau bahwa Anda mengidentifikasi diri
Anda pada versi modifikasi anda.
Dalam proyek
GNU, copyleft digunakan untuk melindungi kebebasan tersebut secara legal bagi
semua orang. Akan tetapi
perangkat lunak non-copyleft juga ada.
Terkadang pemerintah mengeluarkan aturan pembatasan ekspor dan
sanksi perdagangan yang dapat membatasi kebebasan Anda untuk menyebarkan
salinan program secara internasional. Pengembang perangkat lunak memang tidak
memiliki kekuatan untuk meniadakan atau mengesampingkan pembatasan ini, tapi
apa yang mereka dapat dan harus lakukan ialah menolak untuk menetapkan mereka
(aturan pembatasan) sebagai prasyarat dari program. Dengan cara ini, pembatasan
tidak akan mempengaruhi kegiatan dan orang-orang di luar wilayah hukum
pemerintah tersebut. Jadi, lisensi perangkat lunak bebas tidak boleh
mengharuskan mentaati peraturan ekspor sebagai salah satu syarat penting
kebebasan.
Ketika
berbicara tentang perangkat lunak bebas, sebaiknya jangan menggunakan istilah
sepertimembagi-bagikan atau gratis, karena istilah tersebut menyiratkan
soal harga, dan bukannya kebebasan.
Akhirnya,
perhatikan bahwa kriteria seperti yang dinyatakan dalam definisi perangkat
lunak bebas ini memerlukan pemikiran yang cermat untuk interpretasi mereka.
Jika sebuah lisensi perangkat lunak menetapkan pembatasan, maka ia bukanlah
lisensi perangkat lunak bebas.
(di uploud oleh http://vega.blogdetik.com/2009/11/20/definisi-free-software-perangkat-lunak-bebas/)
C. Lisensi Perangkat Lunak
C. Lisensi Perangkat Lunak
Di
Indonesia, HaKI PL termasuk ke dalam kategori Hak Cipta (Copyright).
Beberapa negara, mengizinkan pematenan perangkat lunak. Pada industri perangkat
lunak, sangat umum perusahaan besar memiliki portfolio paten yang berjumlah
ratusan, bahkan ribuan. Sebagian besar perusahaan-perusahaan ini memiliki perjanjian cross-licensing,
artinya ''Saya izinkan anda menggunakan paten saya asalkan saya boleh
menggunakan paten anda''. Akibatnya hukum paten pada industri perangkat lunak
sangat merugikan perusahaan-perusahaan kecil yang cenderung tidak memiliki
paten. Tetapi ada juga perusahaan kecil yang menyalahgunakan hal ini.
Banyak
pihak tidak setuju terhadap paten perangkat lunak karena sangat merugikan
industri perangkat lunak. Sebuah paten berlaku di sebuah negara. Jika sebuah
perusahaan ingin patennya berlaku di negara lain, maka perusahaan tersebut
harus mendaftarkan patennya di negara lain tersebut. Tidak seperti hak cipta,
paten harus didaftarkan terlebih dahulu sebelum berlaku.
(http://opensource.telkomspeedy.com/repo/abba/v06/Kuliah/SistemOperasi/BUKU/SistemOperasi-4.X-1/ch02s04.html)
D. Perangkat Lunak Berpemilik (Propriety)
D. Perangkat Lunak Berpemilik (Propriety)
Perangkat
lunak berpemilik ( propriety) ialah perangkat lunak yang tidak
bebas atau pun semi-bebas. Seseorang dapat dilarang, atau harus meminta izin,
atau akan dikenakan pembatasan lainnya jika menggunakan, mengedarkan, atau
memodifikasinya.
(http://opensource.telkomspeedy.com/repo/abba/v06/Kuliah/SistemOperasi/BUKU/SistemOperasi-4.X-1/ch02s04.html)
E. Perangkat Lunak Komersial
E. Perangkat Lunak Komersial
Perangkat
lunak komersial adalah perangkat lunak yang dikembangkan oleh kalangan bisnis
untuk memperoleh keuntungan dari penggunaannya. ``Komersial'' dan
``kepemilikan'' adalah dua hal yang berbeda! Kebanyakan perangkat lunak
komersial adalah berpemilik, tapi ada perangkat lunak bebas komersial, dan ada
perangkat lunak tidak bebas dan tidak komersial. Sebaiknya, istilah ini tidak
digunakan.
(http://opensource.telkomspeedy.com/repo/abba/v06/Kuliah/SistemOperasi/BUKU/SistemOperasi-4.X-1/ch02s04.html)
F. Perangkat Lunak Semi-Bebas
F. Perangkat Lunak Semi-Bebas
Perangkat
lunak semibebas adalah perangkat lunak yang tidak bebas, tapi mengizinkan
setiap orang untuk menggunakan, menyalin, mendistribusikan, dan memodifikasinya
(termasuk distribusi dari versi yang telah dimodifikasi) untuk tujuan tertentu
(Umpama nirlaba). PGP adalah salah satu contoh dari program semibebas.
Perangkat lunak semibebas jauh lebih baik dari perangkat lunak berpemilik,
namun masih ada masalah, dan seseorang tidak dapat menggunakannya pada sistem
operasi yang bebas.
(http://opensource.telkomspeedy.com/repo/abba/v06/Kuliah/SistemOperasi/BUKU/SistemOperasi-4.X-1/ch02s04.html
G. Public Domain
G. Public Domain
Perangkat
lunak public domain ialah perangkat lunak yang tanpa hak
cipta. Ini merupakan kasus khusus dari perangkat lunak bebas non- copyleft,
yang berarti bahwa beberapa salinan atau versi yang telah dimodifikasi bisa
jadi tidak bebas sama sekali. Terkadang ada yang menggunakan istilah `` public
domain'' secara bebas yang berarti ``cuma-cuma'' atau ``tersedia
gratis". Namun ``public domain'' merupakan istilah hukum yang artinya
``tidak memiliki hak cipta''. Untuk jelasnya, kami menganjurkan untuk
menggunakan istilah ``public domain'' dalam arti tersebut, serta menggunakan
istilah lain untuk mengartikan pengertian yang lain.
Sebuah
karya adalah public domain jika pemilik hak ciptanya menghendaki demikian.
Selain itu, hak cipta memiliki waktu kadaluwarsa. Sebagai contoh, lagulagu
klasik sebagian besar adalah public domain karena sudah melewati jangka waktu
kadaluwarsa hak cipta.
(http://opensource.telkomspeedy.com/repo/abba/v06/Kuliah/SistemOperasi/BUKU/SistemOperasi-4.X-1/ch02s04.html)
F. Freeware
F. Freeware
Istilah
`` freeware'' tidak terdefinisi dengan jelas, tapi biasanya
digunakan untuk paket-paket yang mengizinkan redistribusi tetapi bukan
pemodifikasian (dan kode programnya tidak tersedia). Paket-paket ini bukan
perangkat lunak bebas.
(http://opensource.telkomspeedy.com/repo/abba/v06/Kuliah/SistemOperasi/BUKU/SistemOperasi-4.X-1/ch02s04.html)
G. Shareware
G. Shareware
Shareware
ialah perangkat lunak yang mengizinkan orang-orang untuk meredistribusikan
salinannya, tetapi mereka yang terus menggunakannya diminta untuk membayar
biaya lisensi. Dalam prakteknya, orang-orang sering tidak mempedulikan
perjanjian distribusi dan tetap melakukan hal tersebut, tapi sebenarnya
perjanjian tidak mengizinkannya.
(http://opensource.telkomspeedy.com/repo/abba/v06/Kuliah/SistemOperasi/BUKU/SistemOperasi-4.X-1/ch02s04.html
H. GNU General Public License (GNU/GPL)
H. GNU General Public License (GNU/GPL)
GNU/GPL
merupakan sebuah kumpulan ketentuan pendistribusian tertentu untuk
meng-copyleft-kan sebuah program. Proyek GNU menggunakannya sebagai perjanjian
distribusi untuk sebagian besar perangkat lunak GNU. Sebagai contoh adalah
lisensi GPL yang umum digunakan pada perangkat lunak Open Source. GPL
memberikan hak kepada orang lain untuk menggunakan sebuah ciptaan asalkan
modifikasi atau produk derivasi dari ciptaan tersebut memiliki lisensi yang
sama. Kebalikan dari hak cipta adalah public domain. Ciptaan dalam public
domain dapat digunakan sekehendaknya oleh pihak lain.